Visa medis Korea (C-3-3) untuk WNI: syarat, biaya di KVAC Jakarta, dan lama proses
By KMedTrip editorial · Updated · Written with AI assistance · Reviewed by KMedTrip native-speaker review team
Panduan ini berisi informasi umum, bukan nasihat medis. KMedTrip dikelola oleh fasilitator pasien asing yang terdaftar pada pemerintah Korea untuk membantu pasien dari luar negeri mengatur perawatan medis. Kami tidak merekomendasikan atau memeringkat rumah sakit/klinik mana pun, dan tidak menerima bayaran dari rumah sakit atau klinik.
Poin penting
Pemegang paspor biasa Indonesia wajib punya visa untuk masuk Korea. Bebas visa 30 hari hanya untuk paspor diplomatik dan dinas (Safe Travel Kemlu, per Oktober 2026).
Untuk berobat atau perawatan, visa yang tepat biasanya C-3-3 (kunjungan medis). Visa ini berlaku 3 bulan, dengan izin tinggal sampai 90 hari (Kedutaan Besar Korea di Indonesia, per Oktober 2026).
Hampir semua permohonan visa diajukan di Korea Visa Application Center (KVAC) Jakarta, Lotte Shopping Avenue lantai 5.
Biaya visa single entry (kurang dari 90 hari) sekitar Rp920.000 (Rp680.000 biaya visa + Rp240.000 biaya administrasi), semua pembayaran nontunai (KVAC Jakarta, berlaku sejak 1 Juli 2026).
Proses normal: visa bisa diambil sekitar hari ke-9 setelah pengajuan (tidak termasuk hari libur). Ada layanan ekspres dengan biaya tambahan.
K-ETA tidak berlaku untuk WNI pemegang paspor biasa. Jangan membayar situs yang menawarkan “K-ETA untuk Indonesia”.
Visa apa yang Anda butuhkan?
Gambar 1. Visa atau K-ETA? ① Negara bebas visa: biasanya K-ETA (tidak berlaku untuk paspor biasa Indonesia). ② Negara yang wajib visa, termasuk Indonesia: visa medis (C-3-3). ③ Pertimbangkan visa medis jika: pengobatan lama, tinggal lebih lama, atau ada pendamping.
Langkah 1: cek jenis paspor
Paspor Anda
Yang biasanya dibutuhkan
Paspor biasa Indonesia (sampul hijau)
Visa Korea. Untuk berobat: C-3-3
Paspor diplomatik atau dinas Indonesia
Bebas visa 30 hari (Safe Travel Kemlu). Tetap cek ke kedutaan jika tujuan Anda berobat
Anggota keluarga dengan kewarganegaraan lain
Aturannya berbeda. Cek di Korea Visa Portal (www.visa.go.kr)
Korea Visa Portal punya fitur Visa Navigator. Pilih kewarganegaraan, tujuan, dan lama tinggal, lalu sistem menyarankan jenis visa.
Ada juga aturan khusus: pemegang paspor Indonesia bisa masuk Pulau Jeju tanpa visa jika terbang langsung ke Jeju dan tetap di Jeju (Indonesia tidak termasuk negara pengecualian, pengumuman kedutaan Korea Januari 2026). Aturan itu tidak berlaku untuk ke Seoul atau daerah lain di Korea.
Langkah 2: pilih jenis visa yang sesuai
Visa
Untuk apa
Lama tinggal
C-3-3 (kunjungan medis)
Pemeriksaan atau perawatan di fasilitas kesehatan Korea, termasuk perawatan kecantikan. Juga untuk keluarga yang mendampingi
Sampai 90 hari
C-3-9 (wisata umum)
Wisata
30 hari
G-1-10 (pengobatan jangka panjang)
Pengobatan atau rehabilitasi lama
Sampai 1 tahun
(Kedutaan Besar Korea di Indonesia; Medical Korea, per Oktober 2026)
Jangan memakai visa wisata jika tujuan utama Anda berobat. Tulis tujuan yang sebenarnya. Kedutaan memperingatkan bahwa informasi atau dokumen palsu bisa menyebabkan penolakan, larangan masuk Korea, dan larangan mengajukan visa.
Dasar-dasar visa C-3-3
Gambar 2. Dua visa medis dan dua cara mengajukan. ① C-3-3: jangka pendek, sampai 90 hari. ② G-1-10: jangka panjang, sampai 1 tahun. ③ Ajukan di KVAC Jakarta. ④ Atau lewat fasilitas kesehatan/fasilitator terdaftar di Korea yang mengundang Anda.
Masa berlaku dan berapa kali Anda boleh masuk
Visa C-3-3 berlaku 3 bulan. Anda harus masuk Korea dalam 3 bulan itu.
Izin tinggal sampai 90 hari.
Visa C-3-3 umumnya diberikan sebagai single entry (satu kali masuk). Periksa jumlah masuk yang tertulis pada visa Anda: single entry (satu kali), double entry (dua kali), atau multiple entry (beberapa kali). Jika tidak jelas, tanyakan ke kedutaan atau KVAC.
(Kedutaan Besar Korea di Indonesia, per Oktober 2026)
Dua cara mengajukan
Mengajukan sendiri di KVAC Jakarta. Datang langsung ke KVAC dengan dokumen lengkap. Keluarga bisa mewakili dengan bukti hubungan keluarga. Biro perjalanan yang ditunjuk kedutaan juga bisa mewakili.
Lewat lembaga pengundang di Korea. Fasilitas kesehatan atau fasilitator terdaftar di Korea bisa mengajukan sertifikat persetujuan penerbitan visa (사증발급인정서) secara online. Dokumen ini diterbitkan oleh imigrasi Korea untuk digunakan dalam permohonan visa Anda. Setelah menerima sertifikat atau nomor persetujuannya, Anda mengajukan visa melalui KVAC sesuai ketentuan Kedutaan Besar Korea di Indonesia (Medical Korea, per Oktober 2026).
KVAC Jakarta
Alamat
Lotte Shopping Avenue, Ciputra World 1, Unit 5F-05A, Lantai 5, Jl. Prof. DR. Satrio No. 1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940
Sabtu, Minggu, libur nasional Indonesia, dan beberapa hari libur Korea (1/3, 17/7, 15/8, 3/10, 9/10)
(KVAC Jakarta, dicek 10 Oktober 2026). Jam pengajuan dan pengambilan berbeda. Kontak dan alamat di atas mengikuti situs KVAC saat ini, bukan pengumuman pembukaan KVAC tahun 2019 di situs kedutaan.
Tinggal di luar Jakarta? KVAC punya layanan kirim paspor ke daerah. Biayanya Rp75.000 per paspor untuk Sumatra, Jawa, dan Bali; Rp115.000 untuk Kalimantan dan Sulawesi; Rp225.000 untuk Ambon, Nusa Tenggara, dan Papua (KVAC Jakarta, per Oktober 2026). Pada prinsipnya, pemohon tetap harus datang langsung saat mengajukan, kecuali diwakili sesuai aturan.
Dokumen yang biasanya diminta
Gambar 3. Daftar dokumen C-3-3 yang umum. ① Formulir dan pasfoto. ② Paspor (masih berlaku minimal 6 bulan) dan fotokopinya. ③ Dokumen medis. ④ Bukti reservasi. ⑤ Dokumen pendaftaran fasilitas/fasilitator. ⑥ Bukti keuangan. ⑦ Surat keterangan kerja atau sekolah. ⑧ Bukti tempat tinggal. ⑨ Dokumen hubungan keluarga untuk pendamping.
Selalu pakai daftar terbaru dari kedutaan dan KVAC. Berikut ringkasan dari halaman kedutaan (per Oktober 2026):
Dokumen umum
Formulir permohonan visa dan pasfoto. Formulir bisa diunduh di situs KVAC atau kedutaan.
Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan, dihitung dari tanggal pengajuan, beserta fotokopi halaman data.
Dokumen umum lainnya sesuai daftar KVAC, misalnya surat keterangan kerja atau sekolah.
Dokumen khusus C-3-3
Bukti reservasi dari fasilitas kesehatan atau fasilitas perawatan di Korea.
Fotokopi sertifikat pendaftaran fasilitas kesehatan yang terdaftar di pemerintah Korea untuk menerima pasien asing. Fasilitas itu harus terdaftar di Kementerian Kesehatan Korea (lihat cara mengecek klinik terdaftar).
Bukti kemampuan keuangan untuk biaya pengobatan dan biaya hidup: rekening koran tabungan 3 bulan terakhir. Jika tidak ada, kedutaan menerima salah satu pengganti: surat pernyataan plus fotokopi sertifikat kepemilikan kendaraan (bukan STNK, dan bukan sepeda motor), atau tagihan kartu kredit 3 bulan terakhir.
Untuk keluarga pendamping: dokumen hubungan keluarga, misalnya Kartu Keluarga. Pasangan dan anggota keluarga lain boleh mengajukan C-3-3 untuk mendampingi atau merawat pasien.
Masa berlaku dokumen: dokumen seperti bukti pendaftaran usaha, rincian pembayaran, bukti hubungan keluarga, dan status pernikahan hanya diterima jika diterbitkan dalam 3 bulan sebelum tanggal pengajuan (Kedutaan Besar Korea di Indonesia, per Oktober 2026).
Sertifikat TB: WNI wajib melampirkan sertifikat pemeriksaan TB dari rumah sakit rujukan kedutaan jika mengajukan visa untuk tinggal 91 hari atau lebih, atau jika datang untuk merawat pasien TB di Korea. Untuk visa C-3-3 biasa (sampai 90 hari), sertifikat ini umumnya tidak diminta. Aturan dan formulir terbaru berlaku mulai 11 Juni 2026 (Kedutaan Besar Korea di Indonesia, per Oktober 2026).
Biaya visa di KVAC Jakarta
Jenis
Biaya visa
Biaya ekspres
Biaya administrasi KVAC
Total
Single entry (kurang dari 90 hari)
Rp680.000
–
Rp240.000
Rp920.000
Single entry ekspres
Rp680.000
Rp510.000
Rp240.000
Rp1.430.000
Single entry (lebih dari 90 hari)
Rp1.020.000
–
Rp240.000
Rp1.260.000
(KVAC Jakarta, berlaku sejak 1 Juli 2026, semua pembayaran nontunai)
Biaya bisa berubah mengikuti kurs. Cek situs KVAC sebelum datang.
Setelah dokumen diterima KVAC, biaya tidak bisa dikembalikan dengan alasan apa pun, termasuk jika visa ditolak (Kedutaan Besar Korea di Indonesia).
Layanan tambahan berbayar: foto (Rp45.000 untuk 5 lembar), fotokopi (Rp1.000 per halaman), cetak (Rp3.000 per halaman).
Lama proses dan kesalahan yang sering terjadi
Gambar 4. Urutan langkah yang aman. ① Konfirmasi janji temu secara tertulis. ② Kumpulkan dokumen medis dan keuangan. ③ Cek daftar kedutaan/KVAC, lalu ajukan. ④ Beli tiket yang tidak bisa dikembalikan setelah visa disetujui.
Berapa lama prosesnya
Normal: visa bisa diambil sekitar hari ke-9 setelah tanggal pengajuan. Hari libur di antaranya tidak dihitung.
Ekspres (visa C-3): pada dasarnya 5 hari kerja, termasuk hari pengajuan, dengan biaya tambahan.
Bisa lebih lama jika ada dokumen tambahan atau wawancara.
Status bisa dicek di Korea Visa Portal (www.visa.go.kr) dengan nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor paspor.
(Kedutaan Besar Korea di Indonesia, per Oktober 2026)
Sejak 1 Juli 2020, visa Korea tidak lagi berupa stiker di paspor. Anda menerima lembar konfirmasi penerbitan visa (Visa Grant Notice) yang bisa dicetak dari Korea Visa Portal. Bawa cetakannya saat terbang.
Jadwal sederhana
Langkah
Yang dilakukan
Di mana
1
Minta konfirmasi janji temu tertulis dan fotokopi sertifikat pendaftaran fasilitas
Fasilitas kesehatan di Korea (email)
2
Siapkan rekening koran 3 bulan dan dokumen lain
Bank Anda, kantor, rumah
3
Cek daftar terbaru, lalu ajukan
KVAC Jakarta
4
Pesan tiket dan hotel yang tidak bisa di-refund
Setelah visa terbit
Mulailah sekitar 4–6 minggu sebelum berangkat. Ini memberi waktu untuk dokumen dari Korea, antre di KVAC, dan proses visa.
Kesalahan yang sering terjadi
Membeli tiket tidak bisa di-refund sebelum visa terbit. Kedutaan menyebut Anda boleh mengajukan visa bahkan sebelum memesan tiket.
Memakai daftar dokumen lama. Aturan bisa berubah. Cek situs kedutaan dan KVAC.
Booking lewat klinik atau agen tidak terdaftar. Fasilitas untuk C-3-3 harus terdaftar. Cek dulu di Medical Korea.
Membayar “jasa visa” tidak resmi dengan biaya tinggi. Gunakan KVAC, situs kedutaan, dan www.visa.go.kr.
Visa ditolak lalu langsung mengajukan lagi. Jika visa single entry ditolak, Anda biasanya tidak bisa mengajukan lagi selama 3 bulan sejak tanggal penolakan, kecuali ada alasan kemanusiaan (Kedutaan Besar Korea di Indonesia).
Lupa pendamping. Keluarga yang ikut juga perlu visa sendiri.
Tinggal melewati izin (overstay). Jika pengobatan lebih lama dari rencana (lihat artikel waktu pemulihan), hubungi imigrasi Korea sebelum izin tinggal habis. Gunakan HiKorea (www.hikorea.go.kr) atau Immigration Contact Center 1345. Ada bahasa Indonesia pada hari kerja 09.00–18.00 waktu Korea. Setelah 18.00 hanya bahasa Korea, Inggris, dan Mandarin. Dari luar Korea: +82-2-1345. Panggilan berbayar (Kementerian Kehakiman Korea, per Oktober 2026).
Pilihan visa untuk kunjungan berikutnya: WNI yang pernah berkunjung ke Korea bisa mengajukan visa C-3 multiple entry (berlaku 5 tahun, 30 hari per kunjungan). Kunjungan untuk berobat ikut dihitung jika total biaya pengobatan di Korea dalam setahun terakhir lebih dari 2.000.000 won, dengan bukti kuitansi (Kedutaan Besar Korea di Indonesia, per Oktober 2026).
Pertanyaan umum
Apakah WNI perlu visa untuk berobat ke Korea?
Ya, untuk pemegang paspor biasa. Untuk berobat, biasanya visa C-3-3. Ajukan di KVAC Jakarta.
Apa beda C-3-3 dan G-1-10?
C-3-3 untuk tinggal sampai 90 hari. G-1-10 untuk pengobatan jangka panjang sampai 1 tahun (Medical Korea, per Oktober 2026).
Berapa biaya visa C-3-3?
Untuk single entry kurang dari 90 hari, total sekitar Rp920.000 (biaya visa Rp680.000 + administrasi Rp240.000). Layanan ekspres total Rp1.430.000 (KVAC Jakarta, sejak 1 Juli 2026).
Berapa lama prosesnya?
Normalnya visa bisa diambil sekitar hari ke-9 setelah pengajuan. Ekspres sekitar 5 hari kerja. Bisa lebih lama jika diminta dokumen tambahan.
Bisakah keluarga ikut mendampingi?
Bisa. Keluarga mengajukan C-3-3 sebagai pendamping, dengan dokumen hubungan keluarga seperti Kartu Keluarga.
Apakah saya perlu K-ETA?
Tidak. K-ETA hanya untuk negara bebas visa. WNI dengan paspor biasa memakai visa. Lihat artikel K-ETA dan e-Arrival Card.