KMedTrip

Visa medis Korea (C-3-3) untuk WNI: syarat, biaya di KVAC Jakarta, dan lama proses

By KMedTrip editorial · Updated · Written with AI assistance · Reviewed by KMedTrip native-speaker review team

Panduan ini berisi informasi umum, bukan nasihat medis. KMedTrip dikelola oleh fasilitator pasien asing yang terdaftar pada pemerintah Korea untuk membantu pasien dari luar negeri mengatur perawatan medis. Kami tidak merekomendasikan atau memeringkat rumah sakit/klinik mana pun, dan tidak menerima bayaran dari rumah sakit atau klinik.

Poin penting

Visa apa yang Anda butuhkan?

Diagram keputusan dari paspor ke K-ETA atau visa medis. Gambar buatan AI Gambar 1. Visa atau K-ETA? ① Negara bebas visa: biasanya K-ETA (tidak berlaku untuk paspor biasa Indonesia). ② Negara yang wajib visa, termasuk Indonesia: visa medis (C-3-3). ③ Pertimbangkan visa medis jika: pengobatan lama, tinggal lebih lama, atau ada pendamping.

Langkah 1: cek jenis paspor

Paspor AndaYang biasanya dibutuhkan
Paspor biasa Indonesia (sampul hijau)Visa Korea. Untuk berobat: C-3-3
Paspor diplomatik atau dinas IndonesiaBebas visa 30 hari (Safe Travel Kemlu). Tetap cek ke kedutaan jika tujuan Anda berobat
Anggota keluarga dengan kewarganegaraan lainAturannya berbeda. Cek di Korea Visa Portal (www.visa.go.kr)

Korea Visa Portal punya fitur Visa Navigator. Pilih kewarganegaraan, tujuan, dan lama tinggal, lalu sistem menyarankan jenis visa.

Ada juga aturan khusus: pemegang paspor Indonesia bisa masuk Pulau Jeju tanpa visa jika terbang langsung ke Jeju dan tetap di Jeju (Indonesia tidak termasuk negara pengecualian, pengumuman kedutaan Korea Januari 2026). Aturan itu tidak berlaku untuk ke Seoul atau daerah lain di Korea.

Langkah 2: pilih jenis visa yang sesuai

VisaUntuk apaLama tinggal
C-3-3 (kunjungan medis)Pemeriksaan atau perawatan di fasilitas kesehatan Korea, termasuk perawatan kecantikan. Juga untuk keluarga yang mendampingiSampai 90 hari
C-3-9 (wisata umum)Wisata30 hari
G-1-10 (pengobatan jangka panjang)Pengobatan atau rehabilitasi lamaSampai 1 tahun

(Kedutaan Besar Korea di Indonesia; Medical Korea, per Oktober 2026)

Jangan memakai visa wisata jika tujuan utama Anda berobat. Tulis tujuan yang sebenarnya. Kedutaan memperingatkan bahwa informasi atau dokumen palsu bisa menyebabkan penolakan, larangan masuk Korea, dan larangan mengajukan visa.

Dasar-dasar visa C-3-3

Perbandingan dua kartu visa dan dua jalur pengajuan di bawahnya. Gambar buatan AI Gambar 2. Dua visa medis dan dua cara mengajukan. ① C-3-3: jangka pendek, sampai 90 hari. ② G-1-10: jangka panjang, sampai 1 tahun. ③ Ajukan di KVAC Jakarta. ④ Atau lewat fasilitas kesehatan/fasilitator terdaftar di Korea yang mengundang Anda.

Masa berlaku dan berapa kali Anda boleh masuk

(Kedutaan Besar Korea di Indonesia, per Oktober 2026)

Dua cara mengajukan

  1. Mengajukan sendiri di KVAC Jakarta. Datang langsung ke KVAC dengan dokumen lengkap. Keluarga bisa mewakili dengan bukti hubungan keluarga. Biro perjalanan yang ditunjuk kedutaan juga bisa mewakili.
  2. Lewat lembaga pengundang di Korea. Fasilitas kesehatan atau fasilitator terdaftar di Korea bisa mengajukan sertifikat persetujuan penerbitan visa (사증발급인정서) secara online. Dokumen ini diterbitkan oleh imigrasi Korea untuk digunakan dalam permohonan visa Anda. Setelah menerima sertifikat atau nomor persetujuannya, Anda mengajukan visa melalui KVAC sesuai ketentuan Kedutaan Besar Korea di Indonesia (Medical Korea, per Oktober 2026).

KVAC Jakarta

AlamatLotte Shopping Avenue, Ciputra World 1, Unit 5F-05A, Lantai 5, Jl. Prof. DR. Satrio No. 1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940
PengajuanSenin–Jumat 09.00–15.00
Pengambilan pasporSenin–Jumat 12.00–17.00
Telepon+62-21-3007-7166
Emailinfo@visaforkorea-in.com
LiburSabtu, Minggu, libur nasional Indonesia, dan beberapa hari libur Korea (1/3, 17/7, 15/8, 3/10, 9/10)

(KVAC Jakarta, dicek 10 Oktober 2026). Jam pengajuan dan pengambilan berbeda. Kontak dan alamat di atas mengikuti situs KVAC saat ini, bukan pengumuman pembukaan KVAC tahun 2019 di situs kedutaan.

Tinggal di luar Jakarta? KVAC punya layanan kirim paspor ke daerah. Biayanya Rp75.000 per paspor untuk Sumatra, Jawa, dan Bali; Rp115.000 untuk Kalimantan dan Sulawesi; Rp225.000 untuk Ambon, Nusa Tenggara, dan Papua (KVAC Jakarta, per Oktober 2026). Pada prinsipnya, pemohon tetap harus datang langsung saat mengajukan, kecuali diwakili sesuai aturan.

Dokumen yang biasanya diminta

Sembilan ikon dokumen bernomor di atas meja. Gambar buatan AI Gambar 3. Daftar dokumen C-3-3 yang umum. ① Formulir dan pasfoto. ② Paspor (masih berlaku minimal 6 bulan) dan fotokopinya. ③ Dokumen medis. ④ Bukti reservasi. ⑤ Dokumen pendaftaran fasilitas/fasilitator. ⑥ Bukti keuangan. ⑦ Surat keterangan kerja atau sekolah. ⑧ Bukti tempat tinggal. ⑨ Dokumen hubungan keluarga untuk pendamping.

Selalu pakai daftar terbaru dari kedutaan dan KVAC. Berikut ringkasan dari halaman kedutaan (per Oktober 2026):

Dokumen umum

  1. Formulir permohonan visa dan pasfoto. Formulir bisa diunduh di situs KVAC atau kedutaan.
  2. Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan, dihitung dari tanggal pengajuan, beserta fotokopi halaman data.
  3. Dokumen umum lainnya sesuai daftar KVAC, misalnya surat keterangan kerja atau sekolah.

Dokumen khusus C-3-3

  1. Bukti reservasi dari fasilitas kesehatan atau fasilitas perawatan di Korea.
  2. Fotokopi sertifikat pendaftaran fasilitas kesehatan yang terdaftar di pemerintah Korea untuk menerima pasien asing. Fasilitas itu harus terdaftar di Kementerian Kesehatan Korea (lihat cara mengecek klinik terdaftar).
  3. Bukti kemampuan keuangan untuk biaya pengobatan dan biaya hidup: rekening koran tabungan 3 bulan terakhir. Jika tidak ada, kedutaan menerima salah satu pengganti: surat pernyataan plus fotokopi sertifikat kepemilikan kendaraan (bukan STNK, dan bukan sepeda motor), atau tagihan kartu kredit 3 bulan terakhir.
  4. Untuk keluarga pendamping: dokumen hubungan keluarga, misalnya Kartu Keluarga. Pasangan dan anggota keluarga lain boleh mengajukan C-3-3 untuk mendampingi atau merawat pasien.

Masa berlaku dokumen: dokumen seperti bukti pendaftaran usaha, rincian pembayaran, bukti hubungan keluarga, dan status pernikahan hanya diterima jika diterbitkan dalam 3 bulan sebelum tanggal pengajuan (Kedutaan Besar Korea di Indonesia, per Oktober 2026).

Sertifikat TB: WNI wajib melampirkan sertifikat pemeriksaan TB dari rumah sakit rujukan kedutaan jika mengajukan visa untuk tinggal 91 hari atau lebih, atau jika datang untuk merawat pasien TB di Korea. Untuk visa C-3-3 biasa (sampai 90 hari), sertifikat ini umumnya tidak diminta. Aturan dan formulir terbaru berlaku mulai 11 Juni 2026 (Kedutaan Besar Korea di Indonesia, per Oktober 2026).

Biaya visa di KVAC Jakarta

JenisBiaya visaBiaya ekspresBiaya administrasi KVACTotal
Single entry (kurang dari 90 hari)Rp680.000–Rp240.000Rp920.000
Single entry ekspresRp680.000Rp510.000Rp240.000Rp1.430.000
Single entry (lebih dari 90 hari)Rp1.020.000–Rp240.000Rp1.260.000

(KVAC Jakarta, berlaku sejak 1 Juli 2026, semua pembayaran nontunai)

Lama proses dan kesalahan yang sering terjadi

Garis waktu empat langkah yang berakhir dengan ikon pesawat. Gambar buatan AI Gambar 4. Urutan langkah yang aman. ① Konfirmasi janji temu secara tertulis. ② Kumpulkan dokumen medis dan keuangan. ③ Cek daftar kedutaan/KVAC, lalu ajukan. ④ Beli tiket yang tidak bisa dikembalikan setelah visa disetujui.

Berapa lama prosesnya

(Kedutaan Besar Korea di Indonesia, per Oktober 2026)

Sejak 1 Juli 2020, visa Korea tidak lagi berupa stiker di paspor. Anda menerima lembar konfirmasi penerbitan visa (Visa Grant Notice) yang bisa dicetak dari Korea Visa Portal. Bawa cetakannya saat terbang.

Jadwal sederhana

LangkahYang dilakukanDi mana
1Minta konfirmasi janji temu tertulis dan fotokopi sertifikat pendaftaran fasilitasFasilitas kesehatan di Korea (email)
2Siapkan rekening koran 3 bulan dan dokumen lainBank Anda, kantor, rumah
3Cek daftar terbaru, lalu ajukanKVAC Jakarta
4Pesan tiket dan hotel yang tidak bisa di-refundSetelah visa terbit

Mulailah sekitar 4–6 minggu sebelum berangkat. Ini memberi waktu untuk dokumen dari Korea, antre di KVAC, dan proses visa.

Kesalahan yang sering terjadi

Pilihan visa untuk kunjungan berikutnya: WNI yang pernah berkunjung ke Korea bisa mengajukan visa C-3 multiple entry (berlaku 5 tahun, 30 hari per kunjungan). Kunjungan untuk berobat ikut dihitung jika total biaya pengobatan di Korea dalam setahun terakhir lebih dari 2.000.000 won, dengan bukti kuitansi (Kedutaan Besar Korea di Indonesia, per Oktober 2026).

Pertanyaan umum

Apakah WNI perlu visa untuk berobat ke Korea? Ya, untuk pemegang paspor biasa. Untuk berobat, biasanya visa C-3-3. Ajukan di KVAC Jakarta.

Apa beda C-3-3 dan G-1-10? C-3-3 untuk tinggal sampai 90 hari. G-1-10 untuk pengobatan jangka panjang sampai 1 tahun (Medical Korea, per Oktober 2026).

Berapa biaya visa C-3-3? Untuk single entry kurang dari 90 hari, total sekitar Rp920.000 (biaya visa Rp680.000 + administrasi Rp240.000). Layanan ekspres total Rp1.430.000 (KVAC Jakarta, sejak 1 Juli 2026).

Berapa lama prosesnya? Normalnya visa bisa diambil sekitar hari ke-9 setelah pengajuan. Ekspres sekitar 5 hari kerja. Bisa lebih lama jika diminta dokumen tambahan.

Bisakah keluarga ikut mendampingi? Bisa. Keluarga mengajukan C-3-3 sebagai pendamping, dengan dokumen hubungan keluarga seperti Kartu Keluarga.

Apakah saya perlu K-ETA? Tidak. K-ETA hanya untuk negara bebas visa. WNI dengan paspor biasa memakai visa. Lihat artikel K-ETA dan e-Arrival Card.

Sumber

Butuh bantuan merencanakan perjalanan? Anda bisa berbicara dengan koordinator.

More guides